Kapten Kapal Laut
Mimpi Naik Kapal dan Dihantam Ombak Besar
Di dunia nyata, menaiki kapal kemudian dihantam ombak besar sepertinya menjadi hal yang biasa bagi pelaut yang sudah profesional. Namun bagi yang masih awam tentunya hal tersebut terasa mengerikan. Nah ternyata di dalam mimpi pun menandakan hal yang serupa. Mimpi ini menandakan kalau kamu akan mengalami hal yang cukup sulit. Namun tak perlu khawatir, kamu pasti bisa melalui kesulitan itu.
Mimpi Naik Kapal Laut Sebagai Juru Mudi
Perlu diketahui, seorang juru mudi kapal harus mengetahui arah angin, tinggi gelombang, cuaca, hingga mengecek kompas. Jika kamu bermimpi menjadi juru mudi kapal, bisa diartikan bahwa kamu sedang mempertimbangkan suatu hal.
Misalnya, kamu bimbang apakah terus akan melanjutkan pekerjaan di perusahaan sekarang atau memilih keluar. Jika kamu sedang di fase ini, cobalah tanya kepada keluarga, sahabat, atau pasangan untuk mendapatkan saran yang baik.
Pertanda Kesuksesan
Dalam beberapa interpretasi, mimpi naik kapal laut, terutama jika kapal tersebut mewah seperti yacht, dapat menandakan datangnya kesuksesan besar di masa depan.
13 Juli 2024 , dibaca 4279 kali.
SIARAN PERS Nomor: SP.158/HUMAS/PPIP/HMS.3/7/2024
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazi Mohamed Hatiba (43), warga negara Mesir, Nakhoda Kapal MT Arman 114 Berbendera Iran.
Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yaitu Saptari Tarigan, S.H., M.HUM. sebagai Hakim Ketua, Setyaningsih, S.H., Douglas R.P. Napitupulu, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota menjatuhkan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp. 5 Miliar, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain itu, Majelis Hakim dalam putusannya juga menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal (MT Arman 114 Berbendera Iran) beserta muatan light crude oil sejumlah 166.975,36 metrik ton dirampas untuk negara. Putusan Majelis Hakim PN Batam sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum), KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa vonis majelis hakim PN Batam menjadi pembelajaran penting bagi pelaku kejahatan lingkungan, khususnya pelaku pencemaran laut Indonesia.
"Kita harus menindak tegas kapal-kapal asing yang menjadikan laut Indonesia jadi tempat pembuangan limbah. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Putusan majelis hakim ini terhadap pelanggaran norma larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) miliar rupiah.
“Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam karena telah memutus dan menjatuhkan hukuman berat kepada Mahmoud Mohamed Abdelazi Mohamed Hatiba (43), pelaku tindak pidana lingkungan hidup,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Juni 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga pernah menjatuhkan hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp5 Milliar terhadap kasus memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI kepada Chosmus Palandi, Kapten Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize, dimana kapalnya juga dirampas oleh negara. Selain itu, pada tanggal 25 Mei 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman kepada Chen Yi Qun, warga negara China (Nakhoda Kapal Tanker MT Freya berbendera Panama) yang bersalah melakukan tindak pidana dumping limbah B3 ke laut dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda 2 (dua) miliar rupiah.
Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK sangat mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum Rusmin, SH., MH, Marthyn Luther, SH., MH, Karya So Immanuel, SH dari Kejaksaan Negeri Batam, yang menuntut hukuman berat kepada pelaku. Pihaknya juga mengapresiasi Kejari Batam, Kejati Kepulauan Riau serta Kejaksaan Agung atas dukungan dan komitmen dalam penanganan perkara ini. Mengingat penanganan kasus ini didukung oleh Bakamla, pihaknya juga mengapresiasi Kepala Bakamla dan seluruh jajaran yang terlibat sejak penanganan kasus ini.
Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengungkapkan kasus ini bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang melihat di radar adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan Automatic Identification System (AIS). Selanjutnya Tim Bakamla RI mendekati dan terlihat Kapal MT Arman 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal. Dari hasil pengamatan drone yang diterbangkan Tim Bakamla RI, terlihat sambungan pipa kedua kapal kapal terhubung dan juga adanya oil spill dari kapal MT Arman 114. Tim Bakamla RI melakukan pengambilan sampel air laut yang terkontaminasi minyak akibat oill spill dilanjutkan pemeriksaan terhadap Kapal MT Arman 114 dibantu oleh coast guard Malaysia. Selanjutnya kapal MT Arman 114 Berbendera Iran dibawa ke Perairan Batam untuk ditindaklanjuti. Kemudian, pada tanggal 11 Juli 2023, Bakamla RI melimpahkan kasus ini kepada KLHK untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki aparat Gakkum LHK.
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel air laut yang terkontaminasi oil spill dan keterangan ahli, disimpulkan bahwa terjadi pencemaran air laut di Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau akibat oil spill dari Kapal MT Arman 114. Fakta lapangan ini memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selanjutnya, penanganan terhadap kasus ini dilakukan penyidikan oleh PPNS Gakkum LHK, dilanjutkan penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam sampai pada putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Keberhasilan penanganan kasus MT Arman 114 ini berkat kerja kolaboratif Gakkum LHK dengan Bakamla RI, Rasio Sani menegaskan bahwa Gakkum LHK terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tindak kejahatan lingkungan karena kejahatan lingkungan merupakan tindak kejahatan serius yang merusak ekosistem dan merugikan masyarakat serta negara.
"Saya selalu mengingatkan bahwa hukum maksimal harus ditegakkan agar ada keadilan dan efek jera. Kerja bersama dengan Bakamla RI, Kepolisian dan Kejaksaan akan terus kami perkuat dalam penegakan hukum lingkungan untuk memastikan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menjaga kewibawaan negara. Keputusan Pengadilan Negeri Batam yang menghukum berat pelaku pencermaran lingkungan, menunjukkan komitmen kuat negara dalam perlindungan terhadap lingkungan," pungkas Rasio Sani.
Jakarta, Kementerian LHK, 12 Juli 2024
Informasi lebih lanjut: Direktur Penegakan Hukum Pidana, KLHK Yazid Nurhuda - 082113880397
Penanggung jawab berita: Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK U Mamat Rahmat
Website: www.menlhk.go.id www.ppid.menlhk.go.id
Youtube: Kementerian LHK
Facebook: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Instagram: kementerianlhk
Twitter: @kementerianlhk
JAKARTA, iNews.id - Arti mimpi naik kapal laut menjadi topik yang menarik untuk dibahas, terutama bagi mereka yang percaya bahwa mimpi memiliki makna lebih dalam. Mimpi ini tidak hanya sekadar gambaran visual dari pengalaman berlayar di lautan, tetapi juga bisa mencerminkan perjalanan emosional, tantangan hidup, dan pencarian identitas.
Dalam banyak budaya, kapal laut melambangkan perjalanan menuju tujuan dan penjelajahan yang penuh risiko. Dengan memahami makna di balik mimpi ini, kita dapat memperoleh wawasan berharga tentang diri kita sendiri dan situasi yang sedang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Mimpi Naik Kapal Laut yang Tenggelam
Beberapa orang menganggap mimpi naik kapal laut yang tenggelam merupakan sebuah pertanda buruk, apa benar?
Mimpi tersebut bisa jadi merupakan pertanda suatu masalah yang membebani Wolifriends dalam kehidupan nyata. Hal ini yang membuat kamu jadi emosi dan selalu memancarkan aura negatif.
Ombak yang menghampirimu saat berada di atas kapal laut yang karam dapat melambangkan bahwa segala sesuatunya akan menjadi sulit. Kemungkinan besar masa sulit tersebut akan berlangsung dalam beberapa waktu mendatang.
Namun, sebagai manusia sebaiknya harus sadar diri dan bangkit dari keterpurukan. Perubahan besar yang positif dalam dirimu dapat memancarkan kebaikan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Mimpi Naik Kapal Laut Sebagai Penumpang
Beberapa orang juga pernah bermimpi naik kapal laut sebagai penumpang. Mimpi ini disebut-sebut merupakan pertanda baik karena kamu akan menghadapi sesuatu hal yang baru.
Sebagai contoh, kamu sebenarnya ingin resign dari pekerjaan untuk mencoba tantangan baru di tempat lain. Namun ternyata, atasan berniat akan mempromosikan kamu di posisi yang lebih tinggi dengan gaji besar.
"Bermimpi naik perahu menandakan ketenangan dan keseimbangan dalam hidup. Anda ingin agar segala sesuatunya berjalan lancar. Anda perlu melihat segala sesuatunya dari sudut pandang yang berbeda atau mendekati masalah Anda dari sudut pandang yang baru agar dapat melangkah maju dengan sukses," tulis Dreams di laman resminya.
Arti Mimpi Naik Kapal Laut
Ada sejumlah arti dari mimpi menaiki kapal laut. Apakah benar merupakan suatu pertanda baik? Mengutip situs Dreams dan Medium, berikut sejumlah arti mimpinya:
Pencarian Identitas
Menurut Freud, mimpi ini bisa menjadi simbol pencarian identitas dan tujuan hidup, mencerminkan refleksi mendalam tentang diri sendiri.
Tantangan dan Hambatan
Mimpi ini juga bisa melambangkan tantangan yang dihadapi dalam kehidupan. Kapal yang berlayar di lautan luas mencerminkan kesulitan, namun juga kesiapan mental untuk mengatasi masalah.
Arti Mimpi Kapal Tenggelam Saat Berlayar
Mimpi mengalami kapal tenggelam saat berlayar merupakan simbol dari ketakutan terdalam akan kegagalan atau kehilangan kendali atas situasi dalam hidup Anda. Tenggelamnya kapal bisa merepresentasikan proyek yang gagal, hubungan yang berakhir, atau situasi yang tampak tak terselamatkan dalam hidup Anda.
Cara Anda bereaksi terhadap tenggelamnya kapal dalam mimpi sangat penting untuk diperhatikan. Jika Anda berusaha menyelamatkan diri atau membantu orang lain, ini menunjukkan resiliensi dan kemampuan adaptasi Anda dalam menghadapi krisis. Sebaliknya, jika Anda merasa pasrah, ini mungkin mencerminkan perasaan tidak berdaya dalam situasi sulit.
Air yang menenggelamkan kapal bisa melambangkan emosi yang overwhelm atau situasi yang membuat Anda merasa kewalahan. Ini bisa menjadi peringatan bahwa Anda perlu mengelola stress dan tekanan dalam hidup dengan lebih baik sebelum semuanya menjadi tak terkendali.
Untuk menyikapi mimpi ini, penting untuk mengembangkan strategi penanganan krisis dan rencana cadangan dalam hidup. Bangun sistem dukungan yang kuat dan jangan ragu untuk mencari bantuan profesional jika diperlukan. Ingat bahwa kegagalan, seperti kapal tenggelam, bukanlah akhir - ini bisa menjadi awal dari pembelajaran dan kebangkitan baru.